Sejarah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
STAI Riyadhul Jannah Subang
Latar Belakang Pendirian
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Kabupaten Subang sejak awal 2010-an menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Muncul dan berkembangnya bank syariah, BMT, koperasi jasa keuangan syariah, serta unit-unit usaha syariah di lembaga keuangan konvensional menciptakan kebutuhan nyata akan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang hukum ekonomi syariah. Pangsa pasar keuangan syariah di Subang yang semakin luas ini belum sepenuhnya diimbangi oleh ketersediaan tenaga profesional yang memahami aspek fikih muamalah sekaligus regulasi positif di sektor jasa keuangan. Kondisi tersebut mendorong Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Riyadhul Jannah Subang untuk menginisiasi pembukaan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) pada jenjang Sarjana.
Proses Perizinan dan Akreditasi Awal
Secara nasional, pembukaan program studi pada rumpun ilmu agama wajib memperoleh izin dari Menteri Agama Republik Indonesia. Sejalan dengan ketentuan tersebut, STAI Riyadhul Jannah Subang menempuh proses pemenuhan persyaratan administratif dan akademik, termasuk pemenuhan syarat minimum akreditasi untuk pembukaan program studi baru. Upaya ini mendapatkan pengakuan melalui Surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 349/BAN-PT/LL/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi untuk Pembukaan Program Studi Baru.
Keputusan Menteri Agama dan Dasar Hukum
Berdasarkan pemenuhan persyaratan tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 217 Tahun 2023 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) untuk Program Sarjana pada Sekolah Tinggi Agama Islam Riyadhul Jannah Subang. Keputusan ini didasarkan pada landasan hukum pendidikan tinggi dan pendidikan tinggi keagamaan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama
- Keputusan Menteri Agama Nomor 387 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Program Studi pada PTKI
- Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pemberian Mandat kepada Dirjen Pendidikan Islam
Ketentuan Penyelenggaraan
Melalui Diktum KESATU KMA Nomor 217 Tahun 2023, STAI Riyadhul Jannah Subang resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) untuk Program Sarjana. Izin tersebut diberikan khusus untuk penyelenggaraan perkuliahan reguler dan tidak mencakup perkuliahan nonreguler (extension), sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA. Selanjutnya, dalam Diktum KETIGA, pengelola program studi diwajibkan untuk:
- Mengisi data program studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
- Mengajukan usulan peringkat akreditasi "BAIK" untuk program studi baru ke BAN-PT melalui PDDikti
- Melakukan penyesuaian dan pelaporan data setiap tahun
Ketentuan Larangan dan Pemberlakuan
Sebagai bentuk penjaminan mutu dan tata kelola yang tertib, KMA tersebut juga menetapkan sejumlah larangan bagi pengelola program studi, antara lain larangan membuka program konversi dalam jangka waktu empat tahun pertama, larangan memperpendek masa penyelenggaraan program studi, larangan menyelenggarakan perkuliahan di luar kampus (kelas jauh), serta larangan menerima rombongan belajar yang berpotensi mengarah pada pembukaan kelas di luar kampus, sebagaimana tercantum dalam Diktum KEEMPAT. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16 Maret 2023, oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atas nama Menteri Agama Republik Indonesia.
Tonggak Sejarah
Awal 2010-an
Pertumbuhan signifikan lembaga keuangan syariah di Kabupaten Subang mendorong kebutuhan SDM profesional HES
2 Maret 2023
BAN-PT mengeluarkan Surat No. 349/BAN-PT/LL/2023 tentang Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi untuk Pembukaan Program Studi Baru
16 Maret 2023
Menteri Agama RI menetapkan KMA No. 217 Tahun 2023 — Izin Penyelenggaraan Program Studi HES (Mu'amalah) resmi diberikan
TA 2022/2023
Penerimaan angkatan pertama: 15 mahasiswa aktif mulai menempuh perkuliahan di PS HES STAI Riyadhul Jannah Subang
TA 2023/2024
Penerimaan angkatan kedua: 16 mahasiswa — total 31 mahasiswa aktif. Program studi melengkapi dokumen untuk akreditasi BAN-PT
September 2024
BAN-PT menerbitkan SK No. 5831/SK/BAN-PT/Ak.P/S/IX/2024 — Program Studi HES resmi terakreditasi Minimum (Terakreditasi)
Signifikansi Strategis
Dengan demikian, lahirnya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) STAI Riyadhul Jannah Subang pada tahun 2023 merupakan respons strategis terhadap kebutuhan lokal Kabupaten Subang yang sedang berkembang sebagai kawasan dengan potensi lembaga keuangan syariah yang tinggi. Program studi ini dirancang untuk melahirkan sarjana hukum ekonomi syariah yang mampu menjawab tantangan praktik muamalah kontemporer, menguatkan ekosistem keuangan syariah di tingkat regional, serta berkontribusi pada pengembangan ekonomi umat sesuai prinsip-prinsip syariah dan regulasi nasional yang berlaku.
Dokumen Resmi
- → SK BAN-PT No. 5831/SK/BAN-PT/Ak.P/S/IX/2024
- → KMA No. 217 Tahun 2023 tentang Izin Penyelenggaraan PS HES
- → Surat BAN-PT No. 349/BAN-PT/LL/2023 tentang Pemenuhan Syarat Minimum