SPMI — Penetapan (P)

Standar Mutu

Dokumen kebijakan, standar, dan manual mutu PS HES STAI Riyadhul Jannah

Tahap Penetapan (P) dalam Siklus PPEPP

Penetapan standar mutu adalah langkah pertama dalam siklus PPEPP. LPM STAI Riyadhul Jannah menetapkan standar mutu berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti), kebutuhan stakeholder, dan visi misi institusi. Standar ditetapkan melalui rapat senat dan disahkan oleh pimpinan institusi.

9 Standar Mutu Program Studi

No Nama Standar Referensi SNDikti Kriteria Status
1 Standar Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi SN-Dikti Pasal 1 K1 Terpenuhi
2 Standar Tata Pamong dan Tata Kelola SN-Dikti Pasal 5 K2 Terpenuhi
3 Standar Kemahasiswaan SN-Dikti Pasal 23 K3 Terpenuhi
4 Standar Sumber Daya Manusia SN-Dikti Pasal 26 K4 Terpenuhi
5 Standar Sarana dan Prasarana SN-Dikti Pasal 32 K5 Terpenuhi
6 Standar Pendidikan dan Kurikulum SN-Dikti Pasal 7-12 K6 Terpenuhi
7 Standar Penelitian SN-Dikti Pasal 43 K7 Terpenuhi
8 Standar Pengabdian kepada Masyarakat SN-Dikti Pasal 50 K8 Terpenuhi
9 Standar Luaran dan Capaian Tridharma SN-Dikti Pasal 15-18 K9 Dalam Pengembangan

Dokumen SPMI yang Tersedia

Penanggung Jawab SPMI

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

STAI Riyadhul Jannah Subang

Koordinator Prodi untuk SPMI

Ai Reni Ratnasari, M.H. (Kaprodi HES)